piezomat | Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman mantan pejabat Kota Langsa, Mustafa ST, menjadi lima tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembayaran tagihan lampu jalan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan sidang banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya. Mustafa ST adalah mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Langsa.
Read More : Bupati Aceh Timur Ancam Tarik Aset Jika Langsa Tak Bayar Kompensasi
Kasus Korupsi Lampu Jalan yang Menjerat Mustafa ST
Mustafa ST dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembayaran tagihan lampu jalan di Kota Langsa selama masa jabatannya dari tahun 2019 hingga 2022. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1,6 miliar lebih. Majelis hakim PT Banda Aceh menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, sehingga vonis diperberat dari hukuman sebelumnya.
Selain hukuman penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta, yang apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Tidak hanya itu, Mustafa ST diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.631.451.500,00.
Jika terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam kondisi terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan dua tahun.
Proses Penegakan Hukum dan Penahanan
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Mustafa ST akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Putusan banding ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi, SH, MHum, didampingi Hakim Anggota M Joni Kemri SPi SH dan Dr H Taqwaddin SH SE MS. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa pada tanggal 28 Agustus 2025.
Perbandingan dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Putusan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tertanggal 11 Juli 2025. Pada tingkat pertama, majelis hakim menilai Mustafa ST tidak terbukti melakukan dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan sebelumnya lebih rendah, yakni:
- Penjara dua tahun
- Denda Rp300 juta atau diganti kurungan dua bulan
- Kewajiban membayar uang pengganti Rp1.631.451.500,00
Dengan putusan banding ini, hukuman Mustafa ST menjadi lebih berat, menegaskan prinsip zero tolerance terhadap korupsi di pemerintahan.
Implikasi Putusan untuk Penegakan Hukum di Langsa
Kasus Mustafa ST menjadi salah satu contoh penting penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang melakukan tindak korupsi. Majelis hakim Tipikor menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya proyek publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Selain sebagai efek jera, putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah di Kota Langsa agar mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh integritas.