piezomat.org | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali mengeluarkan sikap tegas terhadap Pemerintah Kota Langsa. Melalui surat resmi, ia memberikan batas waktu pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur. Apabila kompensasi tersebut tidak dibayar hingga 2 September 2025, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Read More : Balon Walikota Langsa Santuni Anak Yatim Ramadan 1445 H
Ultimatum ini disampaikan langsung dalam keterangan pers yang dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur pada Senin, 25 Agustus 2025. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa Pemkab Aceh Timur tidak lagi ingin berlarut-larut menghadapi ketidakjelasan komitmen dari pihak Pemko Langsa.
Latar Belakang Masalah Kompensasi
Persoalan kompensasi ini bermula dari perjanjian yang telah ditandatangani antara kedua pihak pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh. Perjanjian tersebut turut diketahui oleh Gubernur Aceh, sehingga secara hukum memiliki kekuatan yang sah. Namun, hingga saat ini, Pemko Langsa belum juga memenuhi kewajibannya.
Surat resmi bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 telah dilayangkan oleh Bupati Al-Farlaky. Surat ini ditembuskan kepada sejumlah pihak penting, termasuk Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Aceh Timur dalam menagih hak daerah.
Sebelumnya, Pemko Langsa juga telah menerima surat peringatan dengan Nomor 900/3624/2025 pada 20 Juni 2025. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan maupun balasan, sehingga memicu sikap tegas Bupati Aceh Timur.
Sikap Tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Dalam pernyataannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa sudah diberikan waktu yang cukup lama untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, karena tidak ada langkah nyata yang dilakukan, Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset yang seharusnya menjadi haknya.
โPemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu 2 September 2025 tidak ada pembayaran kompensasi, maka kami akan menarik kembali aset tersebut,โ tegasnya.
Sikap ini bukan hanya sekadar ancaman, melainkan bentuk penegasan bahwa Pemkab Aceh Timur tidak akan membiarkan perjanjian resmi diabaikan begitu saja.
Implikasi Jika Kompensasi Tak Dibayar
Apabila Pemko Langsa tetap tidak melunasi kompensasi hingga batas waktu yang ditentukan, langkah sepihak Pemkab Aceh Timur menarik kembali aset bisa menimbulkan konsekuensi besar. Tidak hanya menyangkut persoalan aset, namun juga akan memengaruhi hubungan antar pemerintah daerah.
Selain itu, sikap abai terhadap kewajiban kompensasi berpotensi menimbulkan citra negatif bagi Pemko Langsa di mata publik maupun lembaga pengawas. Mengingat surat tembusan sudah dilayangkan hingga ke Deputi KPK, bukan tidak mungkin persoalan ini bisa berkembang ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun perjanjian.
Keseriusan Pemkab Aceh Timur
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa ini bukan lagi sekadar peringatan. Pemkab Aceh Timur akan tetap berdiri pada posisi tegas demi melindungi hak daerah. โKami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa terus mengabaikan kewajibannya,โ pungkasnya.
Dengan demikian, waktu yang tersisa hingga 2 September 2025 menjadi penentu apakah Pemko Langsa akan menyelesaikan kewajiban kompensasi atau membiarkan aset tersebut ditarik kembali. Persoalan ini kini menjadi sorotan publik Aceh karena menyangkut kepatuhan terhadap perjanjian resmi antar pemerintah daerah.